Senin, 24 Oktober 2011

Fiqih Munakahat

ABSTRAK Menurut ulama Syafi’iyah bahwa kafa’ah diharapkan mampu menghindari atau setidaknya mampu meminimalisir konflik rumah tangga, hanya saja mengenai ukuran kafa’ah di masing-masing mazhab berbeda, tapi ulama Syafi’iyah dan ulama lainnya sepakat agama dan akhlak sebagai tolok ukur kafa’ah tersebut, keturunan, derajat, harta kekayaan itu semua sebagai pelengkap saja. Bahwa Ahmadiyah hanya membolehkan pernikahan dengan sesama pengikut Ahmadiyah, apakah ini hanya sebagai suatu kebijakan organisasi ataukah merupakan bagian dari kafa’ah menurut Ahmadiyah? Hal ini menarik untuk diteliti lebih lanjut. Jenis penelitian ini penelitian pustaka dan penelitian lapangan (field research), dan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan normative dan pendekatan histories. Pengumpulan datanya diperoleh dari data primer dan sekunder. Data yang diperoleh dianalisa guna memperoleh kesimpulan dengan menggunakan pola berfikir induktif dan deduktif. Konsep kafa’ah menurut Ahmadiyah Qodian, Lahore dan ulama Syafi’iyah yaitu kesetaraan, kesederajatan dan kesebandingan. 1. Menurut Ahmadiyah Qodian kesamaan, kesederjatan tersebut dalam hal kesamaan aqidah atau kerohanian yaitu kesamaan dalam satu agama dan golongan (jama’ah). Dasar Hukum kafa’ah dalam hal sama-sama satu jama’ah Ahmadiyah yaitu persyaratan secara organisatoris dalam SK No. 009/SK/87, Tagnggal 20 Februari 1898. Hak dan wewenang dalam menentukan kafa’ah dalam perkawinan Ahmadiyah Qodian adalah wali, perempuan calon pengantin, dan ada wewenang dari Amir (pemimpin kerohanian) secara organisatoris. 2. Menurut Ulama Syafi’iyah criteria kafa’ah yaitu agama, nasab, pekerjaan, kekayaan, kemerdekaan dan selamat dari cacat.Kafa’ah lebih diutamakan pada kualitas keagamaan seseorang. Kafa’ah adalah hak dan wewenang dari si perempuan atau walinya, bila pernikahan tidak sekufu’ si perempuan punya hak untuk meneruskan atau membatalkannya. Setelah kita mengetahui tentang tujuan menikah maka Islam juga mengajarkan kepada umatnya untuk berhati-hati dalam memilih pasangan hidup karena hidup berumah tangga tidak hanya untuk satu atau dua tahun saja, akan tetapi diniatkan untuk selama-lamanya sampai akhir hayat kita. Muslim atau Muslimah dalam memilih calon istri atau suami tidaklah mudah tetapi membutuhkan waktu. Karena kriteria memilih harus sesuai dengan syariat Islam. Orang yang hendak menikah, hendaklah memilih pendamping hidupnya dengan cermat, hal ini dikarenakan apabila seorang Muslim atau Muslimah sudah menjatuhkan pilihan kepada pasangannya yang berarti akan menjadi bagian dalam hidupnya. Wanita yang akan menjadi istri atau ratu dalam rumah tangga dan menjadi ibu atau pendidik bagi anak-anaknya demikian pula pria menjadi suami atau pemimpin rumah tangganya dan bertanggung jawab dalam menghidupi (memberi nafkah) bagi anak istrinya. Maka dari itu, janganlah sampai menyesal terhadap pasangan hidup pilihan kita setelah berumah tangga kelak. A. Kriteria Memilih Calon Istri Dalam memilih calon istri, Islam telah memberikan beberapa petunjuk di antaranya : 1. Hendaknya calon istri memiliki dasar pendidikan agama dan berakhlak baik karena wanita yang mengerti agama akan mengetahui tanggung jawabnya sebagai istri dan ibu. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda : “Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, lalu pilihlah perempuan yang beragama niscaya kamu bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaihi). Dalam hadits di atas dapat kita lihat, bagaimana beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menekankan pada sisi agamanya dalam memilih istri dibanding dengan harta, keturunan, bahkan kecantikan sekalipun. Demikian pula Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :                                •     •      ••    “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu .” (QS. Al Baqarah : 221) Sehubungan dengan kriteria memilih calon istri berdasarkan akhlaknya, Allah berfirman : “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula) … .” (QS. An Nur : 26) Seorang wanita yang memiliki ilmu agama tentulah akan berusaha dengan ilmu tersebut agar menjadi wanita yang shalihah dan taat pada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wanita yang shalihah akan dipelihara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana firman-Nya : “Maka wanita-wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara dirinya, oleh karena itu Allah memelihara mereka.” (QS. An Nisa’ : 34) Sedang wanita shalihah bagi seorang laki-laki adalah sebaik-baik perhiasan dunia. “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim) 2. Hendaklah calon istri itu penyayang dan banyak anak. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda : Dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : ” kawinilah perempuan penyayang dan banyak anak.” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban). Al Waduud berarti yang penyayang atau dapat juga berarti penuh kecintaan, dengan dia mempunyai banyak sifat kebaikan, sehingga membuat laki-laki berkeinginan untuk menikahinya. Sedang Al Mar’atul Waluud adalah perempuan yang banyak melahirkan anak. Dalam memilih wanita yang banyak melahirkan anak ada dua hal yang perlu diketahui : a. Kesehatan fisik dan penyakit-penyakit yang menghalangi dari kehamilan. Untuk mengetahui hal itu dapat meminta bantuan kepada para spesialis. Oleh karena itu seorang wanita yang mempunyai kesehatan yang baik dan fisik yang kuat biasanya mampu melahirkan banyak anak, disamping dapat memikul beban rumah tangga juga dapat menunaikan kewajiban mendidik anak serta menjalankan tugas sebagai istri secara sempurna. b. Melihat keadaan ibunya dan saudara-saudara perempuan yang telah menikah sekiranya mereka itu termasuk wanita-wanita yang banyak melahirkan anak maka biasanya wanita itu pun akan seperti itu. 3. Hendaknya memilih calon istri yang masih gadis terutama bagi pemuda yang belum pernah nikah. Hal ini dimaksudkan untuk mencapai hikmah secara sempurna dan manfaat yang agung, di antara manfaat tersebut adalah memelihara keluarga dari hal-hal yang akan menyusahkan kehidupannya, menjerumuskan ke dalam berbagai perselisihan, dan menyebarkan polusi kesulitan dan permusuhan. Pada waktu yang sama akan mengeratkan tali cinta kasih suami istri. Sebab gadis itu akan memberikan sepenuh kehalusan dan kelembutannya kepada lelaki yang pertama kali melindungi, menemui, dan mengenalinya. Lain halnya dengan janda, kadangkala dari suami yang kedua ia tidak mendapatkan kelembutan hati yang sesungguhnya karena adanya perbedaan yang besar antara akhlak suami yang pertama dan suami yang kedua. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjelaskan sebagian hikmah menikahi seorang gadis : Dari Jabir, dia berkata, saya telah menikah maka kemudian saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan bersabda beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Apakah kamu sudah menikah ?” Jabir berkata, ya sudah. Bersabda Rasulullah : “Perawan atau janda?” Maka saya menjawab, janda. Rasulullah bersabda : “Maka mengapa kamu tidak menikahi gadis perawan, kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu.” 4. Mengutamakan orang jauh (dari kekerabatan) dalam perkawinan. Hal ini dimaksudkan untuk keselamatan fisik anak keturunan dari penyakit-penyakit yang menular atau cacat secara hereditas. Sehingga anak tidak tumbuh besar dalam keadaan lemah atau mewarisi cacat kedua orang tuanya dan penyakit-penyakit nenek moyangnya. Di samping itu juga untuk memperluas pertalian kekeluargaan dan mempererat ikatan-ikatan sosial. B. Kriteria Memilih Calon Suami 1. Islam. Ini adalah kriteria yang sangat penting bagi seorang Muslimah dalam memilih calon suami sebab dengan Islamlah satu-satunya jalan yang menjadikan kita selamat dunia dan akhirat kelak. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah : 221) 2. Berilmu dan Baik Akhlaknya. Masa depan kehidupan suami-istri erat kaitannya dengan memilih suami, maka Islam memberi anjuran agar memilih akhlak yang baik, shalih, dan taat beragama. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Apabila kamu sekalian didatangi oleh seseorang yang Dien dan akhlaknya kamu ridhai maka kawinkanlah ia. Jika kamu sekalian tidak melaksanakannya maka akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan tersebarlah kerusakan.” (HR. At Tirmidzi) Islam memiliki pertimbangan dan ukuran tersendiri dengan meletakkannya pada dasar takwa dan akhlak serta tidak menjadikan kemiskinan sebagai celaan dan tidak menjadikan kekayaan sebagai pujian. Sebagaimana firman Allah Ta’ala : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (nikah) dan hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur : 32) Laki-laki yang memilki keistimewaan adalah laki-laki yang mempunyai ketakwaan dan keshalihan akhlak. Dia mengetahui hukum-hukum Allah tentang bagaimana memperlakukan istri, berbuat baik kepadanya, dan menjaga kehormatan dirinya serta agamanya, sehingga dengan demikian ia akan dapat menjalankan kewajibannya secara sempurna di dalam membina keluarga dan menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai suami, mendidik anak-anak, menegakkan kemuliaan, dan menjamin kebutuhan-kebutuhan rumah tangga dengan tenaga dan nafkah. Jika dia merasa ada kekurangan pada diri si istri yang dia tidak sukai, maka dia segera mengingat sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yaitu : Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Jangan membenci seorang Mukmin (laki-laki) pada Mukminat (perempuan) jika ia tidak suka suatu kelakuannya pasti ada juga kelakuan lainnya yang ia sukai.” (HR. Muslim) Sehubungan dengan memilih calon suami untuk anak perempuan berdasarkan ketakwaannya, Al Hasan bin Ali rahimahullah pernah berkata pada seorang laki-laki : “Kawinkanlah puterimu dengan laki-laki yang bertakwa sebab jika laki-laki itu mencintainya maka dia akan memuliakannya, dan jika tidak menyukainya maka dia tidak akan mendzaliminya.” Untuk dapat mengetahui agama dan akhlak calon suami, salah satunya mengamati kehidupan si calon suami sehari-hari dengan cara bertanya kepada orang-orang dekatnya, misalnya tetangga, sahabat, atau saudara dekatnya. Demikianlah ajaran Islam dalam memilih calon pasangan hidup. Betapa sempurnanya Islam dalam menuntun umat disetiap langkah amalannya dengan tuntunan yang baik agar selamat dalam kehidupan dunia dan akhiratnya. Wallahu A’lam Bis Shawab. MEMILIH JODOH DALAM HADIS Islam sebagai agama samawi terakhir, diyakini sebagai agama yang universal tidak terbatas waktu dan tempat. Al-Qur’an sendiri menyatakan bahwa Islam datang sebagai rahmat bagi alam semesta. (QS. al-Anbiya [21]: 107) Di sisi lain, ajaran Islam diyakini sebagai risalah yang sempurna dan dapat digunakan sebagai pedoman umat manusia. Salah satu ajaran Islam yang disepakati ulama setelah al-Qur’an adalah hadis. Oleh karena itu, hadis berperan sebagai sumber ajaran Islam setelah al-Qur’an. Salah satu masalah yang dibahas dalam sumber ajaran Islam adalah masalah perkawinan. Ajaran Islam sebagaimana yang terdapat dalam Q.S. al-Nur (24): 32 menjelaskan anjuran untuk menikahi orang yang baik (sholeh) dan yang masih bujang. Di samping itu, al-Qur’an juga menekankan akan adanya keluarga yang sakinah, mawaddah dan penuh rahmat bagi setiap pasangan yang secara langsung mengarungi bahtera rumah tangga. Banyak cara yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Salah satunya adalah upaya mencari calon isteri atau suami yang baik. Upaya tersebut bukan merupakan suatu yang kunci, namun keberadaannya dalam rumah tangga akan dapat menentukan baik tidaknya. Permasalahan di atas dapat ditemukan jawabannya dalam hadis. Hadis telah disepakati oleh ulama sebagai dalil hukum. Sebagai sumber kedua setelah al-Qur’an, hadis memiliki perbedaan dengan al-Qur’an. Salah satu perbedaannya adalah terletak dari periwayatannya. Al-Qur’an seluruhnya diriwayatkan secara mutawatir sedangkan tidak semua hadis diriwayatkan secara mutawatir. Kecuali terhadap hadis mutawatir, terhadap hadis ahad kritik tidak saja ditujukan kepada sanad tetapi juga terhadap matan. Di samping itu, dalam perspektif historis terungkap bahwa tidak seluruh hadis tertulis di zaman Nabi Muhammad saw., adanya pemalsuan hadis yang disebabkan adanya perbedaan mazhab dan aliran, proses penghimpunan hadis yang memakan waktu yang lama, jumlah kitab hadis dan metode penyusunan yang beragam serta adanya periwayatan bi al-ma’na. Sebab-sebab itulah yang mendorong pentingnya melakukan penelitian hadis. Sebagai salah satu rukun perkawinan, adanya calon suami atau istri, maka kedudukan keduanya menjadi penting. Perempuan dan laki-laki yang dapat dinikahi mempunyai kriteria tertentu sebagaimana dijelaskan oleh Nabi Muhammad saw. dalam sebuah hadisnya yang menyebutkan bahwa perempuan dinikahi karena empat hal. Walaupun khitab hadis tersebut terhadap perempuan, namun esensi kriterianya juga dapat diterapkan dalam teknik memilih jodoh yang baik. Adapun bunyi teks hadis adalah sebagai berikut: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ Artinya: Perempuan dinikahi karena empat faktor. Karena hartanya, nasabnya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka menangkanlah wanita yang mempunyai agama, engkau akan beruntung. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, al-Nasa’i, Abu Dawud Ibn Majah Ahmad ibn Hanbal, dan al-Darimi dalam kitabnya dari sahabat Abu Hurairah ra. Hadis di atas mengisyaratkan tentang cara memilih jodoh yang baik. Rasulullah menjelaskan bahwa ada empat kriteria wanita yang dinikahi. Keempat kriteria tersebut adalah harta, nasab, kecantikan dan agama. Eksplorasi lebih jauh atas hadis-hadis tentang mencari jodoh ternyata tidak demikian adanya. Ada hadis yang hanya mencukupkan tiga syarat yakni harta benda, kecantikan dan agama. Namun, kesemuanya sabda Nabi Muhammad saw. tersebut lebih mengutamakan kebaikan dari sisi agama. Ulama banyak yang memberikan syarat-syarat tertentu dalam memilih jodoh dalam pernikahan. Tentu satu dengan yang lainnya berbeda dalam menginterpretasikah hadis di atas. Bahkan ada yang mencukupkan diri syarat wanita yang dinikahi adalah mempunyai akhlak yang baik. Pembahasna tersebut terutama dapat dijumpai dalam masalah perwalian dan kafaah (kesepadanan). Pada suatu saat Nabi Muhammad saw. melarang perkawinan terhadap wanita yang dilandasi dengan kecantikan, dan harta benda. Lebih lanjut Rasulullah saw. memberikan penyelesaian yang terbaik dengan kriteria agama dengan mengibaratkan terhadap budak wanita yang hitam legam yang beriman lebih utama untuk dinikahi. Sifat perempuan yang baik juga pernah dituturkan oleh Nabi Muhammad saw. Nabi menggambarkan seorang wanita yang dapat menyenangkan suaminya ketika dipandang dan melakukan apa yang diperintah-kan suaminya adalah sosok wanita yang baik. Di samping itu wanita yang tidak pernah menyalahi terhadap suaminya dalam hal harta benda dan hal-hal yang dibenci suaminya. Permasalahan tersebut menjadi penting karena calon mempelai merupakan sesuatu yang penting karena dari sinilah rumah tangga nanti dibangun. Sekilas nampak bahwa wanita sebagai obyek dari hadis tersebut. Namun, jika ditelusuri secara mendalam, terdapat hadis lain yang memfokuskan masalah dengan memilih jodoh yang berspektif gender di mana perempuan juga dapat beperan dalam menentukan jodohnya. Hadis yang terakhir tidak banyak diekspos dan dalam kajian fiqh cenderung dimasukkan dalam permasalah perwalian yang di mana hak tersebut disandang kaum laki-laki. Untuk mendudukkan bagaimana tuntunan Islam tentang pencarian jodoh sebagaimana tersebut dalam hadis di atas, maka penelitian ini penting dilakukan. Karena sering seseorang melaksanakan pemilihan jodoh dengan melandasi pikirannya dengan landasan normatif seperti al-Qur’an dan hadis. Oleh karena itu, agar pembahasan menarik, maka penelitian ini juga mengakitkan berbagai persoalan dan perdebatan yang hangat di kalangan ulama fiqh dan dalam tradisi Jawa. Upaya tersebut untuk mendapatkan pemahaman hadis dalam konteks kekinian yang lebih bersperspektif dan berkeadilan gender. (I) Memiliki Gambaran tentang Suami/Istri yang Baik "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan bagi kamu pasangan dari jenis kamu sendiri agar kamu sakinah bersamanya dan Dia menjadikan cinta dan kasih saying di antara kamu. Sesungguhnya yang demikian itu menjadi tanda-tanda (kekuasaan-Nya) bagi kaum yang berpikir." (Ar-Ruum: 21). Firman Allah di atas menyebutkan bahwa pernikahan bertujuan membuat seseorang merasa sakinah dan penuh cinta dan kasih saying kepada pasangannya. Hal ini memberikan petunjuk kepada kita agar laki-laki atau perempuan yang mau menikah memiliki gambaran tentang calonpasangan yang memenuhi syarat dapat menciptakan kehidupan rumah tangga yang sakinah, penuh cinta dan kasih saying. Dengan adanya tuntutan untuk memenuhi tujuan pernikahan sakinah, penuh cinta dan kasih saying, seorang laki-laki yang ingin membentuk rumah tangga harus memperoleh gambaran yang jelas tentang istri yang baik. Begitu pula dengan perempuan, ia harus mmiliki gambaran yang jelas tentang laki-laki yang baik untuk dijadikan suami. Gambaran yang baik tentang orang yang akan dijadikan istri atau suami haruslah sesuai dengan tuntunan agama yang telah digariskan oleh Alquran dan sunah. Hal ini menuntut seseorang mengetahui dan mendalami sifat-sifat perempuan atau laki-laki yang baik untuk dijadikan suami atau istri. Dengan mengetahui sifat-sifat ini, seseorang akan memperoleh pegangan kokoh dalam menilai calon pasangannya. Ringkasnya, setiap perempuan atau laki-laki yang hendak menempuh pernikahan harus mempelajari secara benar cirri-ciri laki-laki atau perempuan yang baik untuk menjadi pasangannya menurut ketentuan Islam. Dengan bekal ini, seseorang akan dapat memilih dan menentukan mana calon yang baik dan mana calon yang tidak baik bagi dirinya. Dengan memiliki gambaran yang pasti seperti digariskan oleh Islam, insya Allah kehidupan suami istri akan mencapai sasaran yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya. (II) Mencari Informasi "Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Hasan bin Ali, 'Saya mempunyai seorang putrid. Siapakah yang patut menjadi suaminya menurut Anda?' Ia menjawab, 'Nikahkanlah dia dengan seorang laki-laki yang bertakwa kepada Allah, sebab jika ia senang, ia akan menghormatinya, dan jika ia tidak menyenanginya, ia tidak suka berbuat zalim kepadanya." (Fiqhus Sunnah II, bab Nikah). Hasan bin Ali r.a. menerangkan bahwa orang tua yang hendak menjodohkan putrinya perlu mengetahui lebih dahulu seluk-beluk laki-laki pilihannya. Aisyah r.a. berkata, "Nikah berarti perbudakan. Oleh karena itu, hendaklah seseorang memperhatikan kepada siapa ia lepaskan anak perempuannya." (Fiqhus Sunnah II, bab Nikah). Ucapan Aisyah menggambarkan bahwa setiap perempuan yang hendak bersuami atau walinya perlu mengetahui hal ihwal lelaki yang akan menjadi suaminya. Hal ini perlu dilakukan karena perempuan yang telah terikat dalam pernikahan akan menghadapi berbagai kendala yang membebani dirinya sebagai istri dan ibu rumah tangga. Kedua hadis di atas memberikan pelajaran kepada kita bahwa sebelum mencari jodoh atau menjodohkan, seseorang harus terlebih dahulu mencari informasi tentang seluk-beluk orang yang akan menjadi pasangannya atau pasangan orang yang dijodohkannya. Informasi yang lengkap tentang calon pasangan sangat diperlukan, baik oleh orang yang hendak melakukan pernikahan maupun oleh walinya. Informasi yang tidak lengkap, apalagi informasi yang salah, akan sangat merugikan mereka yang akan berumah tangga. Hal ini akan dapat mengakibatkan bencana bagi kehidupan rumah tangga seseorang. Seorang perempuan yang tidak memperoleh gambaran seutuhnya tentang calon suaminya akan mengalami penderitaan hidup jika didapatinya sebagai suami ternyata laki-laki yang tidak baik perangainya. Seorang istri yang terlanjur mendapatkan suami yang tidak baik akan menghadapi berbagai kesulitan. Bila tetap menjadi istrinya, ia tentu akan banyak berkorban menghadapi berbagai macam sikap dan perilaku suaminya yang tidak menyenangkan. Bahkan ketika ia menuntut perceraian dari suaminya, ia akan dipersulit sehingga permintaannya tidak terkabul. Oleh karena itu, Aisyah mengingatkan bahwa seorang perempuan yang memasuki gerbang pernikahan ibarat seorang yang menjadi budak. Hal ini juga dimaksudkan sebagai peringatan bagi orang tua agar berhati-hati dalam memilihkan calon suami bagi putrid-putrinya. Begitu halnya dengan laki-laki yang sebelum menikahi seorang perempuan memperoleh informasi yang tidak benar tentang calon istrinya dan setelah menikah ternyata mendapatkan istri yang tidak baik. Hal ini tentu akan menyebabkan penderitaan dalam rumah tangga. Mungkin sekali istrinya berlaku serong atau suka melawan perintah suami atau tidak mau merawat anak-anaknya, bahkan tidak mau melayani suami dengan menyenangkan. Hal ini akan membuat suami hidup dalam ketegangan dan kepanikan. Ia tidak akan merasakan ketenangan dalam rumah tangganya, bahkan hidup berkeluarga dirasakan seperti siksaan. Oleh karena itu, mencari informasi calon suami atau calon istri merupakan hal yang penting. Seseorang seharusnya tidak keliru mengmabil langkah awal memilih jodohnya karena hal ini dapat membuat trauma berkepanjangan dalam hidupnya. Informasi tentang calon suami atau istri harus teruji kebenarannya. Seseorang yang mencari tidak boleh tergesa-gesa mempercayai suatu informasi. Ia sebaiknya menampung lebih dahulu onformasi yang datang dari berbagai pihak sambil menyelidiki dan menguji kebenaranya. Jika ternyata masih ragu akan kualitas calon suami atau calon istrinya, lebih baik ia menunda keputusan untuk menerimanya. Akan tetapi, semua hal ini adalah dalam rangka usaha atau ikhtiar kita secara teori. Adapun praktiknya, kita terkadang menghadapi sebuah masalah yang sulit dipecahkan secara teori. Maka, selain teori, kita juga harus menggunakan iman dan takwa kita untuk memasrahkan diri kita kepada Allah, agar Dialah yang akan mengatur dengan sebaik-baik pengaturan. (III) Meneliti Dari Mughirah bin Syu'bah, ia pernah meminang seorang perempuan, lalu Rasulullah saw. bersabda kepadanya, "Sudahkah kamu lihat dia?" Ia menjawab, "Belum." Beliau bersabda, "Lihatlah dia lebih dahulu agar nantinya kamu berdua bisa hidup bersama lebih langgeng (dalam keserasian berumah tangga)." (HR Nasai, Ibnu Majah, dan Tirmizi, hadis hasan). Meneliti dalam pengertian ini ialah melakukan pengamatan langsung kepada calon pasangan. Dalam hadis ini Rasulullah saw. menganjurkan agar Mughirah bin Syu'bah mengamati langsung perempuan yang akan dijadikan istrinya. Dalam mencari jodoh, setiap orang perlu melakukan penelitian kepada calon pasangannya. Tindakan ini betujuan meyakinkan apakah calon pasangan sesuai dengan harapan atau tidak. Setelah seseorang mengumpulkan sejumlah informasi tentang calon pasangannya, ia hendaklah meneliti, menganalisis, kemudian mencocokkan orang yang diselidiki dengan keadaan sebenarnya. Bila antara informasi dan keadaan sebenarnya tidak sesuai, hendaklah ia meminta pertanggungjawaban kepada sumber informasi. Dengan demikian, pengambilan keputusan yang salah menyangkut seseorang yang diselidiki tidak akan terjadi. Tidak jarang dengan melihat atau meneliti secara langsung, penilaian terhadap calon pasangan berubah. Calon yang semula terlihat sempurna, setelah diteliti langsung ternyata memiliki cacat. Kecacatan tersebut menyebabkan perubahan sikap seseorang. Orang yang semula tertarik dan menganggap calon pasangannya memenuhi harapannya menjadi tidak tertarik dan kecewa karena cacatnya. Contoh lain, semula seseorang tertarik secara spintas kepada akhlak calon pasangannya. Tetapi, setelah meneliti dengan saksama hatinya menjadi tidak terpikat lagi karena sikap dan bicaranya kasar. Adapun yang perlu diteliti tentu semua aspek yang ingin didapatkan dalam diri si calon. Jika yang dikehendaki sisi agama, intelektual, tingkat pendidikan, pergaulan, dan hubungan sosialnya, maka hal itulah yang diteliti agar kebenarannya bisa dipertanggungjawabkan. Penelitian kepada pasangan dibenarkan hanya dengan cara-cara yang sesuai dengan syariat Islam sebagaimana diriwayatkan dalam hadis berikut. Rasulullah saw. (bila hendak menikahi seorang perempuan) biasanya mengutus seorang perempuan untuk memeriksa aib yang tersembunyi (pada yang bersangkutan). Kepada perempuan tersebut beliau bersabda, "Ciumlah bau mulut dan bau ketiaknya serta perhatikanlah urat kakinya." (HR. Thabarani dan Baihaqi). "Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyendiri dengan perempuan yang tidak halal baginya karena orang ketiganya nanti adalah setan, kecuali kalau ada mahramnya." (HR Ahmad). Dari hadis tersebut di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa cara yang dibenarkan bagi calon masing-masing untuk meneliti calon pasangannya adalah sebagai berikut. Ia mengirim utusan untuk meneliti keadaan calon pasangannya. Utusan yang dikirim adalah perempuan jika yang diteliti calon istri dan laki-laki jika yang diteliti calon suami. Ia tidak berduaan. Berduaan seperti pacaran tidak boleh dilakukan dalam Islam. Adapun jika yang bersangkutan ingin melakukan penelitian sendiri, pihak perempuan hendaknya ditemani oleh mahram lelakinya atau pihak laki-laki disertai saudara perempuannya atau keluarganya yang perempuan. Cara pacaran seperti tradisi Barat (yang telah membudaya di negeri kita sekarang ini) hanya akan menghasilkan sikap-sikap munafik dan manipulasi sehingga sering menyebabkan penyesalan setelah memasuki pernikahan. Hal ini terjadi karena sejak awalnya masing-masing pihak berusaha tampak sempurna dan menyembunyikan kejelekannya. Pacaran harus dihindari karena, selain dosa, perbuatan tersebut juga sering menimbulkan dampak negatif bagi perempuan, misalnya: • hamil lebih dahulu sebelum menikah, sehingga keadaan tersebut sering memaksa pihak perempuan untuk menggugurkan kandungan karena pihak laki-laki belum siap untuk menikah; • timbul rasa putus asa pada perempuan bersangkutan karena laki-laki yang menodai kegadisannya lari dari tanggung jawab; • timbul rasa tidak percaya perempuan kepada setiap laki-laki karena sering ditinggalkan pacarnya setelah melakukan hubungan gelap. Hal ini sering menjerumuskan seseorang pada perbuatan free sex dengan siapa saja, bahkan menjadi pelacur. Ringkasnya, Rasulullah saw. menganjurkan agar calon pasangan melakukan penelitian sebelum memasuki jenjang pernikahan maksudnya adalah untuk meyakinkan yang bersangkutan bahwa calon yang akan dipilihnya benar-benar sesuai dengan harapan. (III) Meminta Pertimbangan Dari Fathimah, putri Qais, bahwa Abu 'Amr bin Hafsh telah menceraikannya untuk kali yang ketiga.... Ia berkata, "Ketika aku sudah selesai menjalani idah, aku beri tahukan kepada beliau (Rasulullah saw.) bahwa Muawiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm melamarku. Rasulullah saw. bersabda, "Abu Jahm orangnya tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya, sedangkan Muawiyah seorang yang miskin, tidak berharta. Oleh karena itu, nikahlah dengan Usamah bin Zaid!" Akan tetapi, aku tidak senang kepadanya. Lalu, beliau bersabda, "Nikahlah dengan Usamah bin Zaid!" Akhirnya, aku menikah dengannya. Allah Azza wa Jalla memberikan kebaikan (kepadaku) dengan dirinya sehingga aku dicemburui (wanita-wanita lain)." (HR An-Nasai). Dalam kisah di atas dijelaskan bahwa Fathimah, putrid Qais, meminta kepada Rasulullah untuk memberi pertimbangan, siapa di antara dua laki-laki yang sebaiknya diterima lamarannya. Kedua lelaki tersebut datang dan meminta Fathimah menjadi istri sesudah masa idahnya habis. Fathimah lalu mendatangi Rasulullah saw. dan menceritakan hal tersebut dengan tujuan agar beliau memberi pendapat, siapa yang lebih pantas diterima. Rasulullah saw. memberi pertimbangan atau nasihat dengan menjelaskan kepada Fathimah hal-ihwal kedua lelaki tersebut. Abu Jahm adalah orang yang selalu membawa tongkat di atas pundaknya. Kata kiasan ini menurut ahli bahasa berarti orang yang keras atau kejam, dan bisa juga orang yang sering pergi merantau. Adapun Muawiyah bin Abu Sufyan (yang kemudian menjadi khalifah sesudah Ali) adalah laki-laki miskin. Setelah memberi penilaian terhadap kedua laki-laki tersebut, Rasulullah saw. menyarankan agar Fathimah menikah dengan Usamah bin Zaid. Semula Fathimah enggan, tetapi akhirnya ia menerima usul Nabi saw., lalu menikahlah ia dengan Usamah bin Zaid. Kehidupannya menjadi baik sehingga banyak wanita yang merasa iri dengannya. Selain perempuan, meminta pertimbangan juga dianjurkan untuk laki-laki sebelum memutuskan untuk mempersunting seorang wanita. Adapun orang yang dimintai pertimbangan ialah orang yang baik akhlaknya, taat beragama, jujur, dapat berlaku adil, berhati-hati, dan dapat memegang rahasia orang lain, serta mengetahui hal-ikhwal perempuan atau laki-laki yang bersangkutan. Jadi, kriteria yang kita ambil adalah sisi akhlak dan kepribadiannya, bukan sisi umur, tingkat pengetahuan, atau status sosialnya. Kita harus menyadari bahwa mendapatkan seseorang yang bersikap jujur terhadap orang lain memang sulit, lebih-lebih setelah akhlak dan agama mulai ditinggalkan masyarakat dan diganti dengan prinsip serba materi. Kita juga sulit mendapatkan orang yang adil dalam mengambil kesimpulan dan penilaian terhadap tingkah laku orang lain. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati bila meminta pertimbangan mengenai pasangan hidup. Bertanya kepada orang yang berakhlak baik yang berpedoman pada prinsip-prinsip Islam merupakan langkah terbaik. Meminta pertimbangan kepada psikolog atau psikiater dan sebagainya yang banyak dilakukan orang sekarang hanya merupakan tindakan mubazir. Dikatkan demikian karena mereka tidak tahu-menahu perihal orang yang bersangkutan. Selain itu, mereka tidak menjadikan agama sebagai dasar berpijak dalam menilai perilaku manusia. Dasar yang mereka pakai adalah teori empiris yang masih diragukan kebenarannya. Bila kita menerima pertimbangan orang lain, hendaklah kita berhati-hati dan membandingkannya dengan pertimbangan orang-orang lain yang kita percayai. Jika sebagian besar dari pemberi pertimbangan menilai negative orang yang kita teliti, hendaklah kita menyelidiki keadaan yang sebenarnya. Jika ternyata sebagian besar dari mereka memberikan pertimbangan yang berlawanan dengan kenyataan, hendaklah kita meminta keterangan lebih jauh kepada mereka. Mungkin sekali mereka memiliki bukti-bukti yang cukup mengenai keadaan masa lalu atau sifat-sifat buruk yang bersangkutan yang kita sendiri tidak mengetahuinya. Bila orang yang memberi pertimbangan memiliki akhlak dan ketaatan beragama yang tinggi, hendaklah kita utamakan pertimbanganya, dan kita kesampingkan dorongan kecintaan kita kepada yang bersangkutan demi menjaga keselamatan diri pada masa yang akan datang. Ringkasnya, seorang perempuan yang dilamar oleh laki-laki atau laki-laki yang akan mempersunting seorang perempuan sebaiknya meminta pertimbangan lebih dahulu kepada orang yang dipercayainya mengenai keputusannya. Hal ini bertujuan agar perempuan/laki-laki tersebut mendapatkan suami/istri yang baik sehingga kehidupan rumah tangganya memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat. (IV) Salat Istikharah Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, Rasulullah saw. biasa mengajari kami melakukan istikharah dalam setiap urusan, seperti beliau mengajari kami suatu surat dari Alquran. Beliau bersabda, "Bila seseorang bertekad melakukan suatu urusan, hendaklah ia melakukan dua rakaat bukan wajib, lalu berdoa, 'Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada Engkau pilihan kebaikan untukku dengan pengetahuan-Mu; aku memohon pertolongan-Mu dengan kekuasaan-Mu; dan aku memohon kepada-Mu (mendapatkan) karunia-Mu, Tuhan Maha Agung, karma Engkaulah yang berkuasa, sedangkan aku tidak. Engkau Maha tahu, sedangkan aku tidak dan Engkau Maha mengetahui yang gaib. Ya Allah, kalau Engkau mengetahui urusan ini baik bagiku, agamaku, kehidupanku, dan kesudahan urusanku,' atau sabdanya, 'pada awal-awal urusanku dan akhir-akhirnya, tentukanlah dia untukku dan mudahkanlah dia untukku, kemudian berkahilah untukku dalam urusan ini. Bila Engkau tahu urusan ini tidak baik bagiku dalam urusan agamaku, kehidupanku, dan kesudahan urusanku ini,' atau sabdanya, 'pada awal-awal urusanku dan akhir-akhirnya, jauhkan ia dariku dan jauhkanlah aku dari urusan ini dan tetapkanlah kebaikan bagiku di mana pun adanya, kemudian ridailah aku dengan urusan itu.' Ia berkata, 'Dengan menyebutkan apa keperluannya'." (HR An-Nasai). Istikharah berarti memohon dipilihkan yang baik atau mencari yang terbaik. Salat istikharah adalah salat dua raakaat untuk meminta kepada Allah agar diberi petunjuk untuk memilih yang terbaik di antara berbagai pilihan yang sedang dihadapi. Seseorang sering menghadapi berbagai pilihan dalam memilih pasangan hidupnya. Kadang-kadang ia mempunyai dua atau tida pilihan hingga bingun memilih yang terbaik bagi diri, agama, dan kehidupan dunia, serta bagi kehidupan akhiratnya. Bila terjadi hal ini, ia sebaiknya melaksanakan salat istikharah untuk memohon kepada Allah agar diberi kemantapan menolak atau menerima. Sebelum salat istikharah, sebaiknya hati dan pikirannya dipasrahkan sepenuhnya kepada Allah. Kita tidak boleh memaksakan diri harus mendapatkan orang yang diinginkan, karena bila kita sudah bertekad demikian, kita tidak akan mendapat ketenangan dan kejernihan dalam berpikir dan merenungkan masalahnya. Bila kita sudah dipenuhi emosi dan ketidaksabaran, tentu kita tidak akan bisa berpikir secara jernih dan lapang dada. Akhirnya, istikharah kita tidak bermanfaat. Salat istikharah tidak terikat waktu dan tempat. Salat istikharah boleh dilakukan setiap hari sampai hati kita diberi petunjuk oleh Allah. Petunjuk yang kita peroleh adalah timbulnya rasa mantap untuk menerima atau menolak orang yang kita istikharah untuknya. Jika yang muncul adalah perasaan kuat untuk menolak, sebaiknya kita batalkan niat kita untuk mengambil orang tersebut sebagai pasangan kita. Bila yang muncul adalah perasaan kuat untuk mengambil orang tersebut sebagai pasangan kita, kita teruskan niat kita untuk menjadikannya sebagai pasangankita. Bila yang muncul adalah perasaan kuat untuk menolak tetapi kita tidak mempedulikannya, berarti kita telah mengabaikan petunjuk dari Allah. Risiko dan tanggung jawabnya hendaklah kita terima. Oleh karena itu, kita harus berperasaan peka dalam menangkap petunjuk batin yang Allah berikan agar kita tidak mengalami malapetaka dan terjatuh dalam penderitaan hidup kemudian hari. Ringkasnya, sebelum mengambil keputusan memilih atau menerima calon istri atau calon suami, kita hendaklah melakukan salat istikharah. Insya Allah dengan langkah ini akan diperoleh kemudahan dalam menentukan pilihan dan diperoleh jodoh yang dapat mengantarkan hidup kita yang diliputi kebahagiaan di dunia dan di akhirat. (V) Memilih Dari Yahya bin Sa'id bahwa Qasim bin Muhammad telah menceritakan kepadanya tentang seorang laki-laki bernama Khidzam, yang menikahkan salah seorang anak perempuannya, tetapi anak perempuan tersebut enggan dinikahkan oleh ayahnya. Lalu, ia datang kepada Rasulullah saw dan menceritakan kejadian tersebut. Rasulullah saw. mengembalikan kepadanya pernikahan yang telah dilakukan oleh ayahnya dan anak perempuan itu memilih menikah dengan Abu Lubabah bin Abdil Mundzir. Menurut Yahya, kejadian ini terjadi pada perempuan janda. (HR Ibnu Majah). Memilih di sini maksudnya menentukan atau mengambil seseorang yang dikuasai untuk dijadikan suami atau istri. Hadis di atas menerangkan bahwa apabila seorang laki-laki datang kepada keluarga perempuan untuk meminang anaknya, hendAklah perempuan itu diberi hak untuk menjatuhkan pilihannya. Ia tidak boleh dipaksa untuk menerima laki-laki tertentu yang dikehendaki orang tua atau wali. Rasulullah saw. memberi hak kepada pihak perempuan (gadis atau janda) untuk memilih orang yang paling berkenan di hatinya sebagai suami. Walaupun orang tua atau wali memiliki hak untuk mengajukan seorang laki-laki sebagai suami anak atau perempuan yang berada di bawah perwaliannya, keputusan akhir tetaplah berada di tangan perempuan yang bersangkutan. Langkah memilih ini dapat dilakukan oleh perempuan yang ditawari beberapa lelaki sebagai calon suami. Walaupun begitu, hak memilih tidak dibatasi meskipun calon yang datang hanya seorang. Jika yang datang hanya seorang, perempuan yang dilamar tetap memiliki hak untuk menolak atau menerima. Dasar pemilihan yang digunakan adalah ketentuan agama Islam mengenai sifat-sifat calon suami atau istri yang baik yang telah digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya. Laki-laki dan perempuan memiliki kebebasan yang sama dalm memilih jodoh. Pada masa Rasulullah saw. banyak perempuan yang berani datang kepada laki-laki untuk meminang. Tindakan ini dibenarkan Rasulullah saw. Oleh karena itu, kita tidak boleh beranggapan bahwa memilih jodoh hanya menjadi hak laki-laki sehingga perempuan hanya dianggap sebagai objek pilihan. Memilih pasangan merupakan hal yang penting bagi muslim atau muslimah sebelum memasuki gerbang rumah tangga. Muslim atau muslimah harus berhati-hati dalam memilih istri atau suami agar tidak menyesal pada kemudian hari. Kekeliruan memilih akan sangat merugikan dirinya. PERTUNANGAN DAN MEMILIH JODOH DALAM ISLAM(BAHAGIAN 4) Memilih perempuan (bakal isteri) Di antara garis panduan memilih calon isteri yang dianjurkan oleh Islam ialah supaya pemilihan yang dibuat benar-benar dapat menjamin kerukunan rumahtangga dan dapat menjadi aman damai serta diberkati Allah sepanjang masa. Aspek yang utama ditinjau dari hadis Rasulullah SAW ialah dengan sabdanya, maksudnya : Dikahwini perempuan (dijadikan isteri) itu kerana empat perkara, kerana hartanya, kerana keturunannya, kerana kecantikkannya dan kerana agamanya. Maka utamakanlah perempuan yang mempunyai agama dan beruntunglah hidup kamu…” Di antara yang disunatkan dan digalakkan memilih perempuan untuk dipinang ialah : a. Zuriat yang banyak Memilih perempuan yang boleh mendatangkan zuriat yang banyak memanglah digalakkan oleh Islam. Di sini boleh diperhatikan dari sudut keluarganya (keturunannya) di samping kesuburan tubuh badan di mana tidak menghalang ianya hamil. Selain itu, umur juga boleh diambil kira bagi mengekalkan zuriat yang banyak. b. Anak gadis / bujang Pemilihan anak gadis amat dititik beratkan kerana di mana usia gadis, kurang bebanan peribadi. Segalanya-galanya serba baru, dapat mengeratkan kasih sayang tanpa gangguan. Tenaga yang masih muda dapat memberi sepenuh masa untuk suami. Walau bagaimanapun, memilih seorang janda juga digalakkan sekiranya di sana ada tujuan yang baik untuk memilihnya. c. Sedikit mas kahwin Perempuan yang menjadi pilihan adalah sedikit belanja mas kahwinnya di mana mudah bagi pihak lelaki menjelaskannya dan sesuai dengan tuntutan Islam. Sekiranya terlalu besar mas kahwin itu, bukan sahaja menjadi keberatan bagi lelaki malah boleh memberi kesan yang negatif di masa akan datang. d. Bukan hubungan keluarga Pemilihan ini bagi meluaskan skop keturunan di mana keluarga akan bertambah ramai lagi dan mental sesebuah keluarga itu boleh mempengaruhi hidup. Lebih-lebih lagi perhubungan sebuah keluarga dengan keluarga dalam menemukan jodoh. Sesuai (kufu) Persesuaian adalah diperlukan untuk memilih pasangan hidup lebih-lebih lagi dalam dunia moden ini di mana wanita mempunyai kedudukan yang agak sama dengan kaum lelaki malah terdapat lebih dari lelaki. Hal ini kadangkala menjadi isu besar di kalangan ibu dan bapa hari ini, kononya anak perempuannya tidak sesuai berkahwin. Tetapi dalam masa yang sama juga mereka telah keluar dan bebas bergaul tanpa dilarang oleh ibubapanya. WALI I. PENDAHULUAN “Wali” adalah suatu ketentuan hukum yang dapat dipaksakan sesuai dengan bidang hukumnya. Perwalian dalam konteks Hukum Islam terbagi kedalam dua kategori yaitu Perwalian Umum dan Perwalian Khusus. Perwalian Umum biasanya mencakup kepentingan bersama (bangsa atau rakyat) seperti Waliyatul Amri dalam arti Gubrenur dan sebagainya. Sedang Perwalian Khusus adalah perwalian terhadap jiwa dan harta seseorang; manusia dan harta benda seperti perwalian terhadap anak yatim dan sebagainya. Pada pembahasan ini akan diuraikan tentang perwalian terhadap manusia yang merupakan perwalian pada kategori perwalian khusus saja, yakni perwalian terhadap jiwa seorang wanita dalam perkawinan. Sebelum kami membahas hal tersebut akan kami singgung mengenai syarat-syarat wali terlebih dahulu. II. PEMBAHASAN A. Syarat-Syarat Wali Pernikahan harus dilangsungkan dengan wali. Apabila dilangsungkan tidak dengan wali atau yang menjadi wali bukan yang berhak maka pernikahan tersebut tidaklah sah dan dianggap perkawinannya tidak pernah ada (Departemen Agama RI , Pedoman Pegawai Pencatat Nikah/PPN, Jakarta, BKM Pusat, Tahun 1992/1993, hal.32). Apakah seorang wali disyaratkan harus adil. Seorang wali tidak disyaratkan adil, sebab seorang wali yang durhaka tidak akan kehilangan haknya menjadi wali dalam perkawinan, kecuali kalau kedurhakaannya melampaui batas-batas kesopanan yang berat. (Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Al-Ma’arif, Bandung, 1993, hal. 11). Jika ada seorang wali yang berlebihan maka haknya menjadi wali menjadi hilang. B. Wanita menjadi Wali ? Sebagian besar ulama berpendapat bahwa wali itu tidak boleh menikahkan dirinya dan tidak pula mengawinkan wanita lainnya. (Drs. Dedi Junaedi, Bimbingan Perkawinan, Membina Keluarga Sakinah Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Jakarta, 2002, hal. 105). Apabila ada ada wanita yang menjadi wali untuk dirinya sendiri atau wanita yang menjadi wali bagi wanita yang orang lainnya, aqad perkawinannya tidak dianggap terjadi dengan perwalian mereka itu. Dalam hal ini di dalam Hadist dari Abu Hurairah RA., Rasulallah SAW. Bersabda : لا تزوّ ج المراة ولا تووّ نفسها “Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidk pula mengawinkan dirinya (HR. Daruqutni).” Dalam kitab At Tahzib fi Adillati Matni Al-Ghoyah wa At-Taqrib menyebutkan bahwa para sahabat menyatakan tidak sah wanita yang mengawinkan dirinya sendiri, bahkan mereka dianggap sebagai pezina. (Dr. Mustafa, At Tahzib fi Adillati Matni Al-Ghoyah wa At-Taqrib, Dhiyb Al-Baqo, hal. 160). PANDANGAN ISLAM TERHADAP PERWALIAN NIKAH A. Pengertian Wali dalam Pernikahan Kata "wali" menurut bahasa berasal dari bahasa Arab, yaitu Al-Wali dengan bentuk jamak Auliyaa yang berarti pecinta, saudara, atau penolong. Sedangkan menurut istilah, kata "wali" mengandung pengertian orang yang menurut hukum (agama, adat) diserahi untuk mengurus kewajiban anak yatim, sebelum anak itu dewasa,… pihak yang mewakilkan pengantin perempuan pada waktu menikah (yaitu yang melakukan janji nikah dengan pengantin pria). Sedangkan Abdurrahman Al Jaziry mengatakan tentang wali dalam Al Fiqh 'ala Mazaahib Al Arba'ah : الولى فى النكاح هو : ما يتوقف عليه صحّة العقد فلا يصحّ بدونه٣ "Wali dalam nikah adalah yang padanya terletak sahnya akad nikah, maka tidak sah nikahnya tanpa adanya (wali)”. Dari beberapa pengertian diatas dapat diambil suatu pengertian bahwa wali dalam pernikahan adalah orang yang melakukan akad nikah mewakili pihak mempelai wanita, karena wali merupakan syarat sah nikah, dan akad nikah yang dilakukan tanpa wali dinyatakan tidak sah. Wali ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus, yang umum berkaitan dengan orang banyak dalam satu wilayah atau negara dan yang khusus berkenaan dengan seseorang dan harta benda. Dalam pembahasan skripsi ini yang akan dibicarakan adalah wali terhadap manusia yang bersifat khusus, yaitu tentang perwalian dalam pernikahannya. B. Syarat-syarat Wali Wali dalam pernikahan diperlukan dan tidak sah suatu pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali. Oleh karena itu maka seorang wali haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai wali. Syarat-syarat tersebut adalah : 1) Islam ( orang kafir tidak sah menjadi wali) 2) Baligh (anak-anak tidak sah menjadi wali) 3) Berakal (orang gila tidak sah menjadi wali) 4) Laki-laki (perempuan tidak sah menjadi wali) 5) Adil (orang fasik tidak sah menjadi wali 6) Tidak sedang ihrom atau umroh.4 Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah mengemukakan beberapa persyaratan wali nikah sebagai berikut : Syarat-syarat wali ialah merdeka, berakal sehat dan dewasa. Budak, orang gila dan anak kecil tidak dapat menjadi wali, karena orang-orang tersebut tidak berhak mewalikan dirinya sendiri apalagi terhadap orang lain. Syarat kempat untuk menjadi wali ialah beragama Islam, jika yang dijadikan wali tersebut orang Islam pula sebab yang bukan Islam tidak boleh menjadi walinya orang Islam. 5 Allah berfirman: Artinya : " … Dan Allah tidak akan sekali-kali memberikan jalan kepada orang kafir menguasai orang-orang mukmin (Q.S. An Nisa: 4/141 Sedangkan dalam buku Pedoman Pegawai Pencatat Nikah dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, syarat-syarat menjadi wali adalah : 1) Beragama Islam 2) Baligh 3) Berakal 4) Tidak dipaksa 5) Terang lelakinya 6) Adil (bukan Fasik) 7) Tidak sedang ihrom haji atau umroh 8) Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (Mahjur bissafah). 9) Tidak rusak pikirannya karena tua atau sebagainya. Dari beberapa pendapat diatas, dapatlah diambil kesimpulan bahwa persyaratan untuk menjadi wali secara umum adalah : 1. Islam Orang yang bertindak sebagai wali bagi orang Islam haruslah beragama Islam pula sebab orang yang bukan beragama Islam tidak boleh menjadi wali bagi orang Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT : Artinya : " … Dan Allah tidak akan sekali-kali memberikan jalan kepada orang kafir menguasai orang-orang mukmin (Q.S. An Nisa: 4/141 2. Baligh Anak-anak tidak sah menjadi wali, karena kedewasaan menjadi ukuran terhadap kemampuan berpikir dan bertindak secara sadar dan baik.7 Hal ini diungkapkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya: Artinya: “Dari Ali ra. Dari Nabi SAW. Bersabda : Dibebaskannya tanggungan atau kewajiban itu atas tiga golongan, yaitu : orang yang sedang tidur sampai ia terbangun dari tidurnya, anak kecil sampai ia bermimpi (baligh) dan orang gila sehingga ia sembuh dari gilanya”. ( H.R. Abu Daud) Hadits diatas memberikan pengertian bahwa anak-anak tidak berhak menjadi wali. Ia dapat menjadi wali apabila telah dewasa. 3. Laki-laki Seorang wanita tidak boleh menjadi wali untuk wanita lain ataupun menikahkan dirinya sendiri. Apabila terjadi perkawinan yang diwalikan oleh wanita sendiri, maka pernikahannya tidak sah. Hal ini sesuai dengan Hadits Rasulullah SAW: Artinya: "Dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda "wanita tidak boleh mengawinkan wanita dan wanita tidak boleh mengawinkan dirinya"(HR. Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni ). 4. Berakal Sebagaimana diketahui bahwa orang yang menjadi wali harus bertanggung jawab, karena itu seorang wali haruslah orang yang berakal sehat. Orang yang kurang sehat akalnya atau gila atau juga orang yang berpenyakit ayan tidak dapat memenuhi syarat untuk menjadi wali. Jadi salah satu syarat menjadi wali adalah berakal dan orang gila tidak sah menjadi wali.10 5. Adil Telah dikemukakan wali itu diisyaratkan adil, maksudnya adalah tidak bermaksiat, tidak fasik, orang baik-baik, orang shaleh, orang yang tidak membiasakan diri berbuat munkar.13 Ada pendapat yang mengatakan bahwa adil diartikan dengan cerdas. Adapun yang dimaksud dengan cerdas disini adalah dapat atau mampu menggunakan akal pikirannya dengan sebaik-baiknya atau seadil-adilnya. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW: Artinya: "Dari Imran Ibn Husein dari Nabi SAW bersabda: "Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil"(HR.Ahmad Ibn Hambal). Berdasarkan hadits diatas, maka seseorang yang tidak cerdas dan tidak mampu berbuat adil tidak boleh dijadikan wali dalam pernikahan. C. Fungsi dan Kedudukan Wali 1. Fungsi Wali Dalam Islam ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, khususnya pada masalah perkawinan. Seorang laki-laki jika telah dewasa dan aqil (berakal), maka ia berhak untuk melakukan akad nikahnya sendiri. Hal ini berbeda dengan wanita, walaupun ia dimintakan persetujuannya oleh walinya, tetapi tidak diperkenankan untuk melakukan akad nikahnya sendiri. Suatu perkawinan sangat mungkin menjadi titik tolak berubahnya hidup dan kehidupan seseorang. Dan dengan adanya anggapan bahwa wanita (dalam bertindak) lebih sering mendahulukan perasaan daripada pemikirannya, maka dikhawatirkan ia dapat melakukan sesuatu yang menimbulkan kehinaan pada dirinya yang hal itu juga akan menimpa walinya. Disamping itu pada prakteknya di masyarakat, pihak perempuanlah yang mengucapkan ijab (penawaran), sedang pengantin laki-laki yang diperintahkan mengucapkan qabul (penerimaan). Karena wanita itu pada umumnya (fitrahnya) adalah pemalu (isin-Jawa), maka pengucapan ijab itu perlu diwakilkan kepada walinya.15 Hal ini berarti bahwa fungsi wali dalam pernikahan adalah untuk menjadi wakil dari pihak perempuan untuk mengucapkan ijab dalam akad nikahnya. 2. Kedudukan wali Para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan wali dalam pernikahan. Hal ini dikarenakan tidak adanya satu ayat atau pun hadits yang secara tegas mensyaratkan adanya wali dalam pernikahan. Selain itu hadits-hadits yang dipakai oleh para fuqaha masih diperselisihkan keshahihannya kecuali hadits Ibnu Abbas. Berikut ini akan diuraikan beberapa pendapat para ulama mengenai kedudukan wali dalam pernikahan, yaitu: • Jumhur ulama, Imam Syafi'I dan Imam Malik Mereka berpendapat bahwa wali merupakan salah satu rukun perkawinan dan tak ada perkawinan kalau tak ada wali. Oleh sebab itu perkawinan yang dilakukan tanpa wali hukumnya tidak sah (batal).16 Alasan yang mereka kemukakan, diantaranya: 1. Q.S. An Nur/24 : 3 Artinya : "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki perempuan..." (Q.S. An Nur:24/ 32). 3. Hadits Nabi SAW dari Abi Musa Al Asy'ari. Artinya : “Dari Abi Musa Al- Asy'ari dari Ayahnya ra berkata Rasulullah SAW bersabda : "Tidak ada suatu pernikahan kecuali dengan adanya wali" (HR. Ahmad dan Imam Empat dan dibenarkan Ibnu Madini dan At- Turmudzi dan Ibnu Hiban) Jumhur berpendapat bahwa hadits ini secara dzahir menafikan (meniadakan) keabsahan akad nikah tanpa wali dan bukan menafikan sempurnanya akad nikah. 4. Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Artinya: " Dari Aisyah ra berkata : Rasulullah SAW bersabda: "Tiap-tiap wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Jika perempuan itu telah disetubuhi, maka dia berhak menerima mahar dengan sebab persetubuhan itu. Maka jika para wali enggan (berselisih), maka sultanlah yang menjadi wali bagi orang yang tidak ada wali." (HR. Ahmad). Hadits diatas mengandung beberapa pengertian - Akad nikah yang dilaksanakan tanpa wali , maka hukumnya batal - Melakukan persetubuhan atas dasar menganggap akan halalnya mewajibkan kepada laki-laki pelaku untuk membayar mahar mitsil. - Wanita yang berselisih dengan walinya atau gaib atau memang tidak ada wali, maka sulthanlah walinya atau wali hakim. Selain itu mereka berpendapat perkawinan itu mempunyai beberapa tujuan, sedangkan wanita biasanya suka dipengaruhi oleh perasaannya. Karena itu ia tidak pandai memilih , sehingga tidak dapat memperoleh tujuan –tujuan utama dalam hal perkawinan ini. Hal ini mengakibatkan ia tidak diperbolehkan mengurus langsung aqadnya tetapi hendaklah diserahkan kepada walinya agar tujuan perkawinan ini benar-benar tercapai dengan sempurna. b. Imam Hanafi dan Abu Yusuf (murid Imam Hanafi) Mereka berpendapat bahwa jika wanita itu telah baligh dan berakal, maka ia mempunyai hak untuk mengakad nikahkan dirinya sendiri tanpa wali. Alasan yang mereka kemukakan antara lain: 1. Q.S. Al- Baqarah : 2/232 Artinya : " Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya…" (Q.S. Al-Baqarah: 2/ 232). Menurut mereka ayat diatas merupakan dalil mengenai kebolehan bagi wanita untuk mengawinkan dirinya sendiri. 3. Dari Hadits Ibnu Abbas r.a. yang telah disepakati shahihnya, yaitu: Artinya: " Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata : Nabi SAW bersabda: "Perempuan janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya dan anak gadis diminta pertimbangannya dan izinnya adalah diamnya. Dan pada suatu riwayat Abu Daud dan An- Nasa'I: "Tidak ada urusan wali terhadap janda; dan gadis yang tidak mempunyai Bapak (yatimah)"(HR. Bukhori dan Muslim). Hadits ini memberikan hak sepenuhnya kepada wanita (janda) mengenai urusan dirinya dan meniadakan campur tangan orang lain dalam urusan pernikahannya. Sedangkan untuk gadis apabila dimintai persetujuannya, karena ia masih pemalu maka cukup dengan diamnya Hal ini dianggap sebagai jawaban persetujuannya. Selain itu Abu Hanifah melihat lagi bahwa wali bukanlah syarat dalam akad nikah. Beliau menganalogikan dimana kalau wanita sudah dewasa, berakal dan cerdas mereka bebas bertasarruf dalam hukum-hukum mu'amalat menurut syara', maka dalam akad nikah mereka lebih berhak lagi, karena nikah menyangkut kepentingan mereka secara langsung. Menurut beliau juga, walaupun wali bukan syarat sah nikah, tetapi apabila wanita melaksanakan akad nikahnya dengan pria yang tidak sekufu dengannnya, maka wali mempunyai hak I'tiradh (mencegah perkawinan). Selanjutnya Imam-imam yang lain pun berbeda pendapat mengenai kedudukan wali dalam pernikahan,20 di antaranya: a. Daud Dzahiry Beliau berpendapat bahwa bagi janda, wali tidak menjadi syarat dalam akad nikah, sedangkan bagi gadis wali menjadi syarat b. Asy- Sya'bi dan Az- Zuhry Mereka berpendapat bahwa wali menjadi syarat kalau calon suami tidak sekufu' dengan calon istri, sebaliknya kalau calon suami sekufu', maka wali tidak menjadi syarat. c. Abu Tsur Beliau berpendapat bahwa nikah sah apabila wali memberi izin dan batal kalau wali tidak memberi izin. D. Macam-macam Wali Wali dalam pernikahan secara umum ada 3 macam, yaitu wali nasab, wali hakim dan muhakkam, Dibawah ini akan diuraikan lebih lanjut mengenai ke-3 macam wali tersebut. 1. Wali Nasab Wali nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita dan berhak menjadi wali Wali nasab urutannya adalah: 1. Bapak, kakek (bapak dari bapak) dan seterusnya ke atas 2. Saudara laki-laki kandung (seibu sebapak) 3. Saudara laki-laki sebapak 4. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung 5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak an seterusnya ke bawah 6. Paman (saudara dari bapak) kandung 7. Paman (saudara dari bapak) sebapak 8. Anak laki-laki paman kandung 9. Anak laki-laki paman sebapak dan seterusnya ke bawah. Urutan diatas harus dilaksanakan secara tertib, artinya yang berhak menjadi wali adalah bapak, apabila bapak telah meninggal atau tidak memenuhi persyaratan, maka wali berpindah kepada kakek dan bila kakek telah meninggal atau kurang memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka wali jatuh kepada bapaknya kakek dan seterusnya keatas. Begitulah seterusnya sampai urutan yang terakhir. Ada beberapa hal yang menjadikan perwalian yang lebih dekat itu dapat digantikan oleh wali yang lebih jauh. Seperti dikemukakan di bawah ini: Wali yang lebih berhak tidak ada, wali yang lebih berhak belum baligh, yang berhak menderita sakit gila, wali yang lebih berhak pikun karena tua, wali yang lebih berhak bisu tidak bisa diterima isyaratnya, wali yang lebih berhak tidak beragama Islam sedangkan wanita itu beragama Islam. Jika wali yang lebih berhak tidak ada, maka yang menggantikannya adalah wali yang lebih jauh dengan memperhatikan urutan seperti yang tercantum dalam kutipan tersebut. Bila terjadi di luar ketentuan tersebut, maka wali nikah akan jatuh kepada wali yang lain, yaitu wali sultan atau hakim. Wali nasab terbagi dua. Pertama, wali nasab yang berhak memaksa menentukan perkawinan dan dengan siapa seorang perempuan itu mesti kawin. Wali nasab yang berhak memaksa ini disebut wali mujbir. Wali mujbir yang mempunyai hak untuk mengawinkan anak perempuannya dengan tidak harus meminta izin terlebih dahulu kepada anak perempuannya harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: a. Tidak ada permusuhan antara wali mujbir dengan anak gadis tersebut. b. Sekufu' antara perempuan dengan laki-laki calon suaminya c. Calon suami itu mampu membayar mas kawin d. Calon suami tidak bercacat yang membahayakan pergaulan dengan dia, seperti orang buta. Dengan demikian dapatlah diambil suatu pengertian bahwa perkawinan dinyatakan sah bila wali mempelai perempuan adalah wali mujbir, dengan ketentuan harus dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Akan tetapi bila salah satu persyaratan diatas tidak terpenuhi maka anak perempuan itu dimintai izin terlebih dahulu sebelum dinikahkan. Kedua, wali nasab yang tidak mempunyai hak kekuasaan memaksa atau wali nasab biasa, yaitu saudara laki-laki kandung atau sebapak, paman yaitu saudara laki-laki kandung atau sebapak dari bapak dan seterusnya anggota keluarga laki-laki menurut garis keturunan patrilinial. 2. Wali Hakim 4. Wali hakim adalah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Wali hakim dapat menggantikan wali nasab apabila: • Calon mempelai wanita tidak mempunyai wali nasab sama sekali. • Walinya mafqud, artinya tidak tentu keberadaannya. • Wali sendiri yang akan menjadi mempelai pria, sedang wali yang sederajat dengan dia tidak ada. • Wali berada ditempat yang jaraknya sejauh masaful qasri (sejauh perjalanan yang membolehkan shalat qashar) yaitu 92,5 km. • Wali berada dalam penjara atau tahanan yang tidak boleh dijumpai. • Wali sedang melakukan ibadah haji atau umroh.25 • Anak Zina (dia hanya bernasab dengan ibunya). • Walinya gila atau fasik. Apabila terjadi hal-hal seperti diatas, maka wali hakim berhak untuk menggantikan wali nasab. Kecuali apabila wali nasabnya telah mewakilkan kepada orang lain untuk bertindak sebagai wali sehingga orang lain yang diberikan kekuasaan untuk mewakilkan wali nasabnya berhak menjadi wali. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 1987, yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai wali hakim adalah KUA Kecamatan. 3. Wali Muhakkam Wali muhakkam adalah seseorang yang diangkat oleh kedua calon suami-istri untuk bertindak sebagai wali dalam akad nikah mereka. Orang yang bisa diangkat sebagai wali muhakkam adalah orang lain yang terpandang, disegani, luas ilmu fiqihnya terutama tentang munakahat, berpandangan luas, adil, islam dan laki-laki. Apabila suatu pernikahan yang seharusnya dilaksanakan dengan wali hakim, padahal ditempat itu tidak ada wali hakimnya, maka pernikahan dilangsungkan dengan wali muhakkam. Caranya ialah kedua calon suami-istri mengangkat seorang yang mempunyai pengertian tentang hukum-hukum untuk menjadi wali dalam pernikahan mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar